Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BandungHeadline

Sembilan Tahun Terakhir Kemlu Memperkuat Instrumen Hukum Pelindungan WNI

287
×

Sembilan Tahun Terakhir Kemlu Memperkuat Instrumen Hukum Pelindungan WNI

Sebarkan artikel ini

Bandung | Liputan Berita 7 – Pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi salah satu prioritas diplomasi yang dijalankan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan adanya perubahan signifikan paradigma cara berpikir dalam pelayanan pelindungan WNI dalam sembilan tahun terakhir.

“Selama 9 tahun terakhir, isu pelindungan WNI senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri. Paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 yang diselenggarakan di Museum Konperensi Asia Afrika (KAA), Bandung (8/1).

Example 300x600
Baca Juga :  13.630 Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya di 56 TPS Khusus DKI Jakarta

Pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi salah satu prioritas diplomasi yang dijalankan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan adanya perubahan signifikan paradigma cara berpikir dalam pelayanan pelindungan WNI dalam sembilan tahun terakhir.

Dalam sembilan tahun terakhir, Kemlu telah memperkuat instrumen hukum pelindungan WNI, termasuk melalui undang-undang dan Peraturan Menteri Luar Negeri. Sejumlah inovasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pelindungan WNI.

[caldera_form id=”CF659de45cbe0d2″]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *