Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
advertorialHeadline

Hasil Rapat Umum Anggota Tahunan BMPTKKI Tetapkan Pdt.Dr. Erastus Sabdono Diberhentikan Sebagai Ketua Umum

3713
×

Hasil Rapat Umum Anggota Tahunan BMPTKKI Tetapkan Pdt.Dr. Erastus Sabdono Diberhentikan Sebagai Ketua Umum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia (BMPTKKI) menetapkan Pdt.Dr. Erastus Sabdono diberhentikan sebagai Ketua Umum BMPTKKI. Hal ini diputuskan pada saat Rapat Umum Anggota Tahunan BMPTKKI yang dilaksanakan secara daring diikuti 173 orang peserta dari 116 institusi baik Sekolah Tinggi Alkitab (STA), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) dan juga Sekolah Tinggi Teologi (STT) di seluruh Indonesia pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023.

BMPTKKI yang didirikan tahun 2019 merupakan perkumpulan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) di Indonesia. Menurut data di Kementerian Agama, jumlah PTKK di seluruh Indonesia paling sedikit ada 350 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen, yang mencakup Sekolah Tinggi Alkitab (STA), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK), dan Sekolah Tinggi Teologi. Namun tidak semuanya bergabung menjadi Anggota BMPTKKI walaupun Perkumpulan ini diharapkan menjadi wadah bagi semua PTKK.

Example 300x600

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru Imlek, Polsek Metro Tamansari Lakukan Pengamanan di Sejumlah Vihara

”Berdasarkan Anggaran Dasar BMPTKKI pasal 29, RUAT ini seharusnya diadakan setiap tahun paling lambat bulan Agustus 2023. Namun sejak berdirinya di tahun 2019, Pengurus belum pernah mengadakan RUAT sama sekali. Sementara fungsi RUAT adalah untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan laporan keuangan, menyusun program kerja dan anggaran, memilih pengurus, menetapkan anggota baru, serta mendiskusikan hal-hal lain yang dianggap penting, ” ungkap Ketua Panitia RUAT Dr. Pangeran Manurung.

”Dalam Anggaran Dasar BMPTKKI disediakan mekanisme bagi anggota untuk dapat menyelenggarakan RUAT apabila pengurus tidak menyelenggarakannya. Dan inilah yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023,” lanjutnya.

”Tentunya para anggota telah melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar BMPTKKI tersebut, antara lain: minimal ½ anggota mengajukan permintaan kepada pengurus untuk mengadakan RUAT. Apabila pengurus tidak memberi tanggapan positif selama 30 hari, maka barulah para anggota ini berhak mengadakan RUAT sendiri. Pada tanggal 1 September 2023, 131 PTKK telah mengajukan permintaan secara resmi kepada pengurus untuk mengadakan RUAT. Namun Pengurus tidak menanggapinya tanpa memberi alasan sama sekali,” ujarnya.

”Oleh karena itu di akhir September 2023, 131 PTKK ini membentuk panitia RUAT sendiri dan mulai bekerja pada tanggal 1 Oktober 2023. Panitia RUAT kemudian menetapkan RUAT akan diadakan pada tanggal 21 Oktober 2023 secara daring.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *