BEKASI — LIPUTAN BERITA7 Lembaga Swadaya Masyarakat GERRAM – Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat secara resmi memberlakukan penyesuaian penulisan nama organisasi dari sebelumnya LSM GERAM menjadi LSM GERRAM, terhitung mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemberitahuan tersebut disampaikan Pendiri dan Ketua Umum LSM GERRAM, Paulus Simalango, S.H., kepada seluruh jajaran pengurus sebagai bagian dari langkah penataan identitas, administrasi, publikasi, dan atribut organisasi.
Menurut Paulus, penambahan satu huruf “R”, dari GERAM menjadi GERRAM, dilakukan setelah mempertimbangkan adanya organisasi atau lembaga lain yang telah menggunakan nama maupun penulisan GERAM. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk mempertegas pembeda identitas organisasi sekaligus meminimalkan kemungkinan terjadinya kekeliruan, tumpang tindih identitas, ataupun penggunaan nama yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Penelusuran publik juga menunjukkan bahwa istilah atau singkatan GERAM memang telah digunakan oleh sejumlah gerakan atau organisasi dengan kepanjangan berbeda. Bahkan istilah GERRAM juga pernah tercatat dalam konteks organisasi/gerakan lain pada masa sebelumnya. Karena itu, kepastian ketersediaan dan legalitas nama tetap perlu mengacu pada hasil pemeriksaan serta dokumen resmi dari instansi yang berwenang, bukan semata-mata pada hasil pencarian internet.
Instruksi kepada Seluruh Pengurus
Paulus meminta seluruh jajaran pengurus pusat maupun kepengurusan yang dibentuk di daerah agar sejak 1 Oktober 2026 menggunakan identitas:
LSM GERRAM
GERAKAN REFORMASI ADVOKASI MASYARAKAT
Penulisan tersebut agar digunakan secara konsisten dalam surat-menyurat, administrasi internal dan eksternal, publikasi media, media sosial, spanduk, papan nama, seragam, kartu tanda anggota, stempel, kop surat, serta berbagai atribut dan kegiatan resmi organisasi.
Namun, penggunaan tersebut tetap harus diselaraskan dengan nama yang akhirnya tercantum dalam akta, pendaftaran, dan/atau dokumen pengesahan resmi organisasi dari instansi berwenang. Dengan demikian, identitas yang digunakan dalam aktivitas organisasi tidak bertentangan dengan dokumen legalitas final.
“Perubahan penulisan dari GERAM menjadi GERRAM bukan sekadar perubahan visual. Ini merupakan langkah kehati-hatian organisasi untuk membangun identitas yang jelas, mencegah kekeliruan maupun potensi penyalahgunaan nama, sekaligus memastikan setiap aktivitas organisasi berjalan tertib, profesional dan taat hukum,” tegas Paulus Simalango, S.H.
Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah arah perjuangan dan prinsip organisasi. GERRAM tetap diarahkan sebagai lembaga kontrol sosial dan advokasi masyarakat yang menjalankan kegiatannya berdasarkan data, fakta, kepentingan publik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin GERRAM dikenal bukan hanya karena namanya, tetapi karena kerja nyata dan konsistensinya. Berani melakukan pengawasan, tegas dalam melakukan advokasi, tetapi seluruh tindakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Kritik harus berdasarkan fakta, pengawasan harus bertanggung jawab, dan advokasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Paulus juga mengingatkan seluruh pengurus agar tidak menggunakan perubahan nama tersebut secara berbeda-beda. Keseragaman identitas dinilai penting agar masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, media, maupun mitra organisasi dapat mengenali GERRAM secara jelas.
Dengan diberlakukannya penyesuaian tersebut, identitas organisasi yang digunakan mulai 1 Oktober 2026 adalah: LSM GERRAM – GERAKAN REFORMASI ADVOKASI MASYARAKAT dengan tagline:
“BERANI MENGAWASI, TEGAS MENGADVOKASI, TAAT HUKUM.”
Paulus Simalango, S.H.
Pendiri & Ketua Umum LSM GERRAM (*)















