Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Edi Juarsa Oknum Kepala Desa Cinunuk Kabupaten Bandung Akan Dilaporkan ke Kepolisian Dugaan Penipuan

3573
×

Edi Juarsa Oknum Kepala Desa Cinunuk Kabupaten Bandung Akan Dilaporkan ke Kepolisian Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – LIPUTAN BERITA7  Edi Juarsa Oknum Kepala Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap Asep Kaharudin klien dari Indonesia Legal Patner yang berkantor di Tambun Kabupaten Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Jefferson Hutagalung, SH., MH salah satu advokat dari Asep Kaharudin kepada redaksi Media Liputan Berita7, Jumat, (10/11/2023).

Example 300x600

Niat untuk melaporkan Edi Juarsa oknum Kepala Desa Cinunuk Kabupaten Bandung  ini ke Polda Jabar karena tidak adanya niat baik dari Edi Juarsa untuk menyelesaikan pengembalian uang kepada kliennya dan hanya berjanji untuk mengembalikan.

Kronologi awal kenapa oknum Kepala Desa Cinunuk Edi Juarsa diduga melakukan tindak pidana penipuan yaitu ketika Asep Kaharudin ingin membeli sebidang tanah dan ditawarkan oleh Edi Juarsa bahwa dia memiliki sebidang tanah dengan luas 210 meter persegi dan ingin dijual yang berada di Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung pada tanggal 17 bulan Februari tahun 2020 silam.

Karena merasa cocok, maka terjadi kesepakatan antara Asep Kaharudin dengan Edi Juarsa dan tanah tersebut dibeli oleh Asep Kaharudin senilai Rp. 135.000.000, (Seratus tiga puluh lima juta rupiah). Pada hari itu juga Asep Kaharudin langsung memberikan Down Payment (DP) sebesar Rp. 75.000.000, (Tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Edi Juarsa dan pada tanggal 9 bulan April tahun 2020 Asep Kaharudin kembali membayar sebesar Rp. 35.000.000, (Tiga puluh lima juta rupiah) dengan perjanjian Edi Juarsa membuatkan Akta Jual Beli dan sisa pembayaran akan dibayar setelah Akta Jual Beli selesai dibuat.

Baca Juga :  Tertunduk dan Menangis Haru, Ketika Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Tepat pada tanggal 8 bulan Juni tahun 2020 Akta Jual Beli telah selesai dibuatkan dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan dan juga ditandatangani oleh Elin Raeni istri oknum Kepala Desa Cinunuk ini. Selanjutnya, Asep Kaharudin menyelesaikan seluruh sisa pembayaran sebesar Rp. 25.000.000, (Dua puluh lima juta) pada tanggal 21 bulan Juni 2020.

Masalah muncul ketika Asep Kaharudin ingin meningkatkan Akta Jual Beli nya menjadi sertipikat, ternyata Akta Jual Beli yang diberikan kepada Asep Kaharudin diduga palsu dan tanah yang dijual oleh oknum Kepala Desa Cinunuk ini juga bukan miliknya. Hal ini diketahui saat Asep Kaharudin mengecek langsung ke notaris pembuat Akta Jual Beli tersebut, pihak notaris mengatakan bahwa Akta Jual Beli tersebut bukan produknya dan tanda tangan notaris serta stempel juga diduga dipalsukan oleh Edi Juarsa. Begitu juga letak lokasi tanah, persil serta letter C yang tertera di Akta Jual Beli tidak sesuai ketika di kroscek di buku tanah milik Desa Cinunuk.

Atas kejadian ini, Asep Kaharudin kemudian mendatangi Edi Juarsa dan menyampaikan kekecewaannya kepada oknum Kepala Desa Cinunuk tersebut. Dan, Edi Juarsa mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya kepada Asep Kaharudin dan akan mengembalikan uangnya. Karena, Asep Kaharudin juga tidak ingin melanjutkan kasus ini ke pihak berwajib, maka Asep Kaharudin menyetujui untuk pengembalian uang pembelian tanah itu dari Edi Juarsa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *