Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Edi Juarsa Oknum Kepala Desa Cinunuk Kabupaten Bandung Akan Dilaporkan ke Kepolisian Dugaan Penipuan

4495
×

Edi Juarsa Oknum Kepala Desa Cinunuk Kabupaten Bandung Akan Dilaporkan ke Kepolisian Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Kemudian pada tanggal 11 bulan Desember tahun 2021, Edi Juarsa si oknum Kepala Desa Cinunuk ini mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah) kepada Asep Kaharudin dan kekurangannya akan dikembalikan segera. Alih-alih ingin melunasi sudah hampir dua tahun dari pengembalian uang tersebut, Edi Juarsa tidak kunjung melunasinya. Sehingga, Asep Kaharudin kembali mendatanginya dan Edi Juarsa oknum Kepala Desa Cinunuk ini berjanji melunasi dengan membuat surat pernyataan akan mengembalikan sisa uang sebesar Rp. 85.000.000, (Delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 15 April 2023.

Example 300x600

Janji tinggal janji, Asep Kaharudin kembali dibohongi  karena sudah sangat kesal dan kecewa atas perilaku oknum Kepala Desa Cinunuk yang tidak patut dicontoh ini, maka Asep Kaharudin meminta bantuan hukum kepada Advokat Jefferson Hutagalung, SH., MH dan tim yang tergabung di Indonesia Legal Patner.

Kemudian, Edi Juarsa oknum Kepala Desa Cinunuk tersebut menerima surat somasi pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2023 dan meminta bertemu pada hari Senin tanggal 30 bulan Oktober tahun 2023 dikantor Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Gandeng Kejari Inventarisir Tanah Aset Desa

Pada pertemuan itu Edi Juarsa membayar uang sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) kepada Paulus Simalango, SH tim advokat dari Indonesia Legal Patner yang mendampingi Asep Kaharudin, dan berjanji akan melunasinya pada Jumat, tanggal 10 bulan November tahun 2023.

Lagi-lagi terulang kembali janji palsu oknum Kepala Desa Cinunuk ini, Setelah ditunggu sesuai yang telah dijanjikanya tidak juga dilunasi. Atas peristiwa ini, maka Jefferson Hutagalung, SH., MH akan segera melaporkan oknum Kepala Desa Cinunuk ini ke Polda Jabar.

“Hari Senin, tanggal 13 November kami akan membuat LP atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cinunuk Edi Juarsa,” ujar Jefferson kepada redaksi Media Liputan Berita7.

“Dan ini akan saya buatkan laporannya dengan pasal berlapis karena ini dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang mana seharusnya dia mengayomi masyarakat malah justru menyimpang dari fungsi dan jabatan sebagai Kepala Desa, agar ada efek jera,” ucap Jefferson. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *