Bekasi, Liputan Berita 7 – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMP Negeri 4 Cikarang Utara menjadi sorotan menyusul temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Berdasarkan informasi temuan yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, terdapat transaksi belanja sekolah melalui SIPLah yang secara administratif tercatat sebagai pembelian barang dan jasa. Namun, dalam mekanisme transaksi tersebut, uang yang telah ditransfer kepada penyedia disebut diminta kembali secara tunai oleh pihak sekolah setelah dikurangi pajak dan biaya jasa perusahaan sebesar 3–5 persen.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan pemberitaan ini, transaksi tersebut tercatat dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat Nomor 48.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/06/2026, Lampiran 4, mengenai temuan transaksi Dana BOS melalui SIPLah.
Pertanggungjawaban Dana BOS Dipertanyakan
Dalam uraian temuan yang disampaikan, dana tunai yang kembali ke pihak sekolah disebut digunakan untuk keperluan operasional sekolah. Akan tetapi, persoalan muncul karena pihak sekolah tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang memadai kepada tim pemeriksa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, kesesuaian realisasi belanja dengan transaksi yang tercatat, serta mekanisme pengawasan atas penggunaan Dana BOS.
Dalam pengelolaan anggaran pendidikan, setiap pengeluaran semestinya didukung bukti transaksi yang sah dan dapat diverifikasi, sehingga penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
BPK Merekomendasikan Pengembalian Rp32,6 Juta
Dalam temuan yang disampaikan, nilai kelebihan pembayaran yang secara eksplisit direkomendasikan untuk disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bekasi pada SMPN 4 Cikarang Utara disebut mencapai Rp32.606.222,20.
Nilai tersebut merupakan komponen jasa administrasi dan potongan tunai yang dinilai sebagai biaya tambahan atau pungutan yang tidak semestinya dalam rangkaian transaksi tersebut.
Dengan demikian, nilai Rp32,6 juta yang menjadi sorotan bukan serta-merta keseluruhan nilai transaksi SIPLah, melainkan nilai komponen kelebihan pembayaran yang disebut dalam rekomendasi pemeriksaan.
Berdasarkan JAGA.Id yang dilampirkan, SMPN 4 Cikarang Utara tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 1.163 siswa.
Rincian penerimaan yang terlihat pada portal tersebut adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Rp697.800.000, dengan tanggal pencairan 21 Januari 2025.
Tahap 2: Rp647.790.100, dengan tanggal pencairan 16 September 2025.
Berdasarkan penjumlahan kedua tahap tersebut, total penerimaan Dana BOS yang tercantum mencapai Rp1.345.590.100.
Sementara itu, rincian penggunaan anggaran yang terlihat dalam tangkapan layar mencantumkan sejumlah pos belanja, di antaranya:
Pengembangan perpustakaan: Rp378.616.400.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp339.985.000.
Administrasi kegiatan sekolah: Rp144.468.700.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp120.367.500.
Langganan daya dan jasa: Rp114.062.400.
Pembayaran honor: Rp106.900.000.
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp61.540.000.
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp17.000.000.
Angka Rincian tersebut menggambarkan alokasi penggunaan anggaran yang tercantum di portal JAGA.ID.
Transparansi dan Klarifikasi Diperlukan
Temuan mengenai transaksi SIPLah dan pengembalian uang secara tunai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme transaksi, penggunaan dana, serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Kepala SMPN 4 Cikarang Utara perlu dimintai klarifikasi mengenai dugaan permintaan pengembalian uang tunai dari penyedia, alasan tidak tersedianya bukti transaksi yang memadai bagi tim pemeriksa, serta langkah yang telah atau akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya transaksi pengadaan melalui SIPLah.
Liputan Berita 7 perlu memberikan ruang bagi pihak sekolah, penyedia barang dan jasa, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung agar pemberitaan tetap berimbang.
(George)















