Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Tigabinanga

80
×

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Tigabinanga

Sebarkan artikel ini

Kabanjahe – Liputan Berita7.Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (09/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria bernama insial RMVT(33), warga Desa Batu Mamak, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, diamankan oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo di pinggir Jl. Besar Kabanjahe – Tigabinanga. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat netto 7,87 gram.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arjuna Bangun, dalam Siaran Persnya, Senin (16/9) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Example 300x600

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Proses penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jl. Besar Kabanjahe – Tigabinanga. Petugas langsung melakukan penggeledahan sekitar area badan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu sabu yang dibungkus dalam plastik klip merah.

Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahanto Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Setelah menemukan barang bukti, tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan dari tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami telah menaikkan kasus ini ke penyidikan dan tersangka sudah kami tahan sesuai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *