Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakartaKriminal

Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Investor Fiktif

597
×

Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Investor Fiktif

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengawasan administrasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diperoleh dari SIMKIM terhadap salah satu perusahaan yakni PT. Srimathi Meta Classics yang beralamat di Ruko Malaka Country Jl. Pondok Kopi Raya No.4, Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta yang berawal pada Senin (31/10/ 2022).

Kemudian, investigasi dilakukan petugas Kanim Jakarta Timur pada Selasa, (1/11/2022) ke PT. Srimathi Meta Classics namun tidak ditemukan perusahaan atas nama tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi penghuni Ruko Malaka Country sekitarnya tidak mengetahui bahwa PT. Srimathi Metha Classics pernah berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut.

Example 300x600

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal WNA di Apartement Bassura City Tower Falmboyan Lt. 20 unit AD. Atas kerjasama dengan beberapa pihak petugas mendapati 3 (Tiga) WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics.

Pertama, RR kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Direktur. Kedua, SS kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Komisaris Utama. Ketiga, DR kewarganegaraan Srilanka dengan izin tinggal ITAS Penyatuan Keluarga serta tidak mempunyai jabatan.

Setelah petugas melakukan interview singkat, deteni atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat. Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini bahwa dua WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 UU. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang diperoleh dan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan, ketiga WNA tersebut dilakukan pendentensian untuk 30 hari kedepan, sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Nomor W.10.IMI.IMI.4-2134.GR.03.09 Tanggal 01 November 2022.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *