Scroll untuk baca artikel
bekasiPendidikan

Kepala SMKS Tridaya Bekasi: Dana BOS 2025 Sesuai Kepmen, Dugaan Selisih Rp57 Juta Tidak Berdasar

17
×

Kepala SMKS Tridaya Bekasi: Dana BOS 2025 Sesuai Kepmen, Dugaan Selisih Rp57 Juta Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini

Membantah Dugaan Selisih Dana Bos

Kabupaten Bekasi, 29 Oktober 2026 — Kepala SMKS Tridaya Bekasi, Achmad Fahrrozziq, M.Pd., tidak membenarkan dugaan selisih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp57.050.000 yang beredar di media sosial. Ia menyatakan dana BOS Reguler tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.985.340.000 sesuai dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dugaan itu muncul dalam unggahan di Media Sosial. Unggahan tersebut menyebut siswa SMKS Tridaya berjumlah 1.141 orang dan menghitungnya dengan tarif Rp1.690.000 per siswa, sehingga dana yang seharusnya diterima Rp1.928.290.000. Angka itu dibandingkan dengan laporan sekolah sebesar Rp1.985.340.000. Selisihnya disebut setara 33 hingga 34 siswa tambahan, atau basis 1.175 siswa. Sumber tarif Rp1.690.000 tidak dijelaskan dalam unggahan itu.

Example 300x600

Saat ditemui di sekolahnya pada Kamis (29/10/2026), dan dalam keterangannya yang disampaikan kemudian, Achmad menjelaskan bahwa dana sekolah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, Lampiran I keputusan itu menetapkan tarif SMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.740.000 per siswa pada bagian satuan biaya non-daerah khusus.

“Dari dasar tersebut, pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online mengenai besarnya dana BOS tidak sesuai dan tidak berdasar,” ujarnya.

Pihak sekolah juga memperlihatkan data pendukung, termasuk lampiran keputusan menteri, serta dokumen lain kepada awak media yang datang.

Saat memeriksa salinan lampiran keputusan tersebut. Pada halaman 1674 tercatat SMKS Tridaya dengan NPSN 20270561, jumlah peserta didik 1.141, tarif Rp1.740.000, dan alokasi dana setahun Rp1.985.340.000. Angka itu sama dengan 1.141 dikalikan Rp1.740.000.

Berdasarkan hitungan redaksi, selisih Rp57.050.000 yang dipersoalkan sama dengan 1.141 dikalikan Rp50.000, yaitu perbedaan antara tarif Rp1.740.000 dan Rp1.690.000. Diktum KETIGA keputusan itu menyebutkan satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan tiap daerah, sehingga tarifnya berbeda antardaerah.

Baca Juga :  Orang Tua Murid Keluhkan Kekosongan Pendidikan Agama Kristen di SMAN 2 Tambun Utara, Pasca Pensiunnya Guru Agama Terdahulu

 

(RED)

banner 120x600
sabung ayam online live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88