KABUPATEN BEKASI, LIPUTAN BERITA 7— Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I., M.Si., menekankan pentingnya etika pejabat publik dalam menyikapi insan pers. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Dalam keterangan pers pada Selasa (20/10/2026) siang, Ade menilai hubungan antara pemerintah dan media perlu dijaga melalui komunikasi yang sehat serta sikap saling menghormati. Menurutnya, pers merupakan mitra penting dalam kehidupan demokrasi yang turut menjalankan fungsi penyampaian informasi dan kontrol sosial.
Ia mengingatkan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab, termasuk dalam mengendalikan ucapan, perilaku, dan tindakan ketika berhadapan dengan masyarakat maupun wartawan.
Sikap profesional, menurut Ade, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Mekanisme Etik Perlu Menjadi Perhatian
Selain menyoroti hubungan pemerintah dengan media, Ade juga mengingatkan adanya mekanisme internal yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika atau disiplin oleh pejabat.
Ia menyebut majelis etik maupun pejabat pembina kepegawaian sebagai pihak yang dapat mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya.
Ade berpandangan, persoalan yang menyangkut perilaku pejabat tidak semestinya berhenti pada perdebatan di ruang publik. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa fakta dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, mekanisme etik dan pembinaan kepegawaian harus dibedakan dari proses hukum. Masing-masing memiliki dasar, kewenangan, dan prosedur yang perlu dihormati.
Polemik Berawal dari Dugaan Perlakuan terhadap Wartawan
Pernyataan Ade Sukron muncul setelah wartawan Kimsan Indra Simaremare, yang dikenal dengan sapaan Simare, mengaku mengalami penghinaan dan pengusiran saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Oktober 2026.
Peristiwa tersebut menuai perhatian dan respons dari kalangan wartawan di Kabupaten Bekasi. Simare kemudian melaporkan dugaan penghinaan serta penghalangan tugas jurnalistik itu ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus ditangani berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. Adapun dugaan yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.
Dalam konteks ini, klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta penanganan yang profesional diperlukan agar persoalan dapat ditelaah secara objektif.
Ade Sukron Ajak Pemerintah dan Pers Saling Menghargai
Ade juga mengajak pejabat pemerintah dan insan pers untuk memahami serta menghormati peran masing-masing.
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sementara pers menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perbedaan fungsi tersebut, menurut pesannya, seharusnya menjadi dasar untuk membangun komunikasi yang baik, bukan memunculkan pertentangan.
Wartawan perlu mendapatkan kesempatan untuk meminta keterangan dan melakukan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Sebaliknya, pejabat publik tetap memiliki ruang untuk menjelaskan persoalan, memberikan klarifikasi, atau menggunakan hak jawab apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Menutup keterangannya, Ade kembali mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas.
“Mari saling menghargai dan menghormati posisi masing-masing dengan tugasnya,” pungkas Ade.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan antara pejabat publik dan pers perlu dibangun di atas profesionalisme, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hukum. Penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik pun perlu berjalan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(George/Tim Redaksi)















