Scroll untuk baca artikel
bekasiBeritaHeadlinePolitik

NCW Suratin KPK Desak Usut Oknum Kepala Dinas ‘Penerima Uang’ Dan Desak Bupati Untuk Lakukan Evaluasi Kinerja Pemkab Bekasi

46
×

NCW Suratin KPK Desak Usut Oknum Kepala Dinas ‘Penerima Uang’ Dan Desak Bupati Untuk Lakukan Evaluasi Kinerja Pemkab Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kab.Bekasi, Liputan Berita 7 — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah menjalani proses hukum, tetapi juga perlu menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menyampaikan sikap tersebut dalam rilis pers, Senin (2/10/2026) siang. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang muncul dalam proses persidangan perlu ditelusuri secara serius agar perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

Example 300x600

“KPK harus menelusuri seluruh aliran uang, mendalami dugaan pengondisian proyek, dan mengusut setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat, tanpa pandang bulu,” ujar Herman.

NCW menyoroti informasi dalam dakwaan dan pemberitaan persidangan yang menyebut empat kepala dinas terkait dugaan penerimaan uang dari Sarjan. Berdasarkan penelaahan awal organisasi tersebut, nilai yang disebut mencapai sekitar Rp4,02 miliar.

Empat nama yang disorot yakni Henri Lincoln dengan nilai sekitar Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta, Nurchaidir Rp300 juta, serta Imam Faturochman Rp280 juta.

NCW menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut masih harus ditempatkan dalam konteks informasi yang muncul selama proses hukum. Hal itu bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak-pihak bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Verifikasi dokumen resmi dan pengujian alat bukti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

NCW Ingatkan Pengembalian Uang Tidak Otomatis Mengakhiri Perkara

Herman juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Menurutnya, substansi pemberantasan korupsi harus mencakup pengungkapan perbuatan, penelusuran pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Patroli Sahur On The Road, Kapolda Riau Ajak Personil Sapa Masyarakat Secara Humanis

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ketika uang dikembalikan, persoalan selesai begitu saja. Pemberantasan korupsi bukan sekadar menghitung uang yang kembali, tetapi juga mengungkap perbuatan, menelusuri pihak yang terlibat, dan memastikan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Ia turut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Namun, Herman mengingatkan penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan jenis tindak pidana serta unsur pasal yang relevan.

Bupati Bekasi Diminta Evaluasi Pejabat yang Disebut dalam Perkara

Selain mendesak KPK, NCW juga meminta Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengambil langkah pengawasan terhadap jajaran pemerintahan daerah.

Herman menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas birokrasi tetap terjaga. Karena itu, informasi mengenai pejabat yang disebut dalam perkara dugaan ijon proyek perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui evaluasi administratif secara objektif.

NCW meminta agar pemeriksaan internal dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dasar yang cukup, tindakan administratif, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan, dinilai perlu dipertimbangkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bupati dr. Asep Surya Atmaja tidak cukup hanya menyampaikan komitmen pemerintahan Kabupaten Bekasi bersih. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Ketika nama pejabat di lingkungan pemerintahannya muncul dalam perkara serius, lakukan evaluasi, periksa fakta, dan ambil langkah yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Herman.

Ia menambahkan, evaluasi administratif bukan berarti mendahului proses pidana ataupun menyatakan seseorang bersalah. Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati, tetapi tidak seharusnya menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga :  BPS dan Pemkab Pakpak Bharat laksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Pakpak Bharat dalam angka 023

“Kalau ada dasar yang cukup, bertindaklah sesuai aturan. Jangan menunggu tekanan publik membesar baru bergerak. Jabatan adalah amanah, bukan perlindungan dari evaluasi,” tambahnya.

Ini Langkah yang Akan Ditempuh NCW

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd.

Saat ditanya mengenai tindak lanjut konkret, Herman menjelaskan bahwa NCW DPD Bekasi Raya akan menyampaikan surat resmi kepada KPK.

Langkah awal tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, NCW akan mendorong lembaga antirasuah tersebut mendalami aliran uang, menguji keterangan para pihak, serta menelusuri dugaan pengondisian proyek berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia.

“Kami layangkan surat resmi ke KPK. Langkah awal ya meminta KPK memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum,” jelas Herman.

Di tingkat pemerintah daerah, NCW juga akan menyoroti pelaksanaan evaluasi internal terhadap pejabat yang disebut dalam perkara tersebut. Organisasi ini menginginkan adanya langkah pengawasan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan administratif.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta KPK mengusut sampai terang dan Bupati menjalankan tanggung jawab pengawasan. Bilamana tindak pidana terbukti, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih, jangan ada pembiaran, dan jangan ada pejabat yang merasa kebal dari evaluasi,” pungkasnya.

NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan suap ijon proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Organisasi itu berharap penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan tidak membedakan pihak berdasarkan jabatan maupun kedekatan kekuasaan. Di sisi lain, evaluasi internal Pemkab Bekasi juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan masyarakat.

(George)

banner 120x600
sabung ayam online live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88