Dari pengungkapan itu, Dit Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 220 gram sabu-sabu, 50 kilogram ganja dan 84 butir pil ekstasi. Barang bukti lainnya terdapat berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat isap sabu.
Hadi mengajak masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penggerebekan dan pengungkapan kasus-kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya Narkoba.
Di pekan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus tindak pidana narkotika pada periode 7-13 Januari 2025.
Dalam pengungkapan itu sebanyak 92 tersangka diamankan, terdiri 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyampaikan apresiasi atas kerja keras personil di lapangan.
“Ini merupakan hasil dari kerja tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba. Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” ujar Hadi, Selasa (14/01/2025).
Pada pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 547 gram sabu-sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja.