Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
advertorialbekasiHeadline

Paulus Simalango Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi Dari Partai Ummat Puji Pelayanan PN Cikarang

244
×

Paulus Simalango Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi Dari Partai Ummat Puji Pelayanan PN Cikarang

Sebarkan artikel ini

BEKASI – LIPUTAN BERITA7 Proses pemberkasan Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi dari semua partai yang akan ikut berkompetisi memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024 terus diuber agar dapat segera terverifikasi di KPUD Kabupaten Bekasi. Senin, (8/5/2023).

Ada beberapa tahap yang dilalui tiap Bacaleg agar dapat dinyatakan lolos yaitu, dikeluarkannya surat pemeriksaan kesehatan, kejiwaan dan bebas narkoba dari pihak RSUD Kabupaten Bekasi yang telah ditunjuk oleh KPUD Kabupaten Bekasi, SKCK dari Polres Metro Kabupaten Bekasi dan terakhir Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Example 300x600

Selanjutnya setelah berkas lengkap tiap Bacaleg akan menyerahkannya kepada pengurus DPD masing-masing partai untuk seterusnya diproses oleh KPUD Kabupaten Bekasi agar segera diverifikasi.

Demikian juga halnya yang dilakukan oleh Paulus Simalango, SH salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Ummat daerah pemilihan 4 (Tambun Utara,Tambelang, Sukawangi dan Sukatani) sebagai syarat kelengkapan administrasi untuk lolos menjadi Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, maka tahapan demi tahapan telah dilakukan termasuk tahapan terakhir yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Paulus Simalango Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Ummat memuji kinerja dan pelayanan dari pegawai Pengadilan Negeri Cikarang yang sangat cepat, berintegritas dan humanis.

Ia menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Eddy Daullata Sembiring, SH., MH atas begitu cepatnya proses yang dilakukan oleh pegawai Pengadilan Negeri Cikarang.

“Saya sangat berterimakasih atas pelayanan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang kepada masyarakat Kabupaten Bekasi terkhusus kepada saya dalam memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang untuk melengkapi syarat administrasi saya sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Hibahkan Pembangunan Sipropam, Sikum dan Siwas Polres Humbahas

“Atas proses yang sangat cepat ini saya patut memberi pujian dan mengapresiasi kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Negeri Cikarang,” ujar Paulus Simalango.

“Semoga kinerja dan pelayanan Pengadilan Negeri Cikarang yang sangat baik ini tetap dipertahankan agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat terus merasakannya,” ungkapnya.

Sejak Pengadilan Negeri Cikarang dipimpin oleh Eddy Daullata Sembiring, SH., MH, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bekasi memang semakin meningkat terlihat dari triwulan pertama tahun 2023 mencapai angka 3.97/99,18% dengan hasil Sangat Baik dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IKAP) mencapai angka 3,95/99,87 % dengan hasil Bersih dari Korupsi dilansir dari website resmi pn-cikarang.go.id.

Tentunya masyarakat Kabupaten Bekasi patut mengapresiasi Pengadilan Negeri Cikarang yang begitu concern dalam meningkatkan kinerja dan pelayanannya.

Semangat dan motivasi yang kuat terus digaungkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang untuk mewujudkan Pengadilan Negeri yang “Berakhlak” yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif yang bangga melayani bangsa. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *