Syarat umum lainnya yakni menggunakan obat hewan yang terdaftar dalam pelayanan medik veteriner kecuali yang diberikan izin khusus dari instansi yang berwenang; sistem layanan rujukan; penerbitan surat keterangan dokter hewan sesuai kepentingan pasien/hewan dan klien; ruangan untuk menangani pasien harus mudah didisinfeksi dan memenuhi prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3); serta fasilitas dan perlakuan dalam menangani hewan harus menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
“Tidak hanya itu, layanan kesehatan hewan dalam standar ini juga harus memiliki dokumen legalitas; serta menerapkan keselamatan dan kesehatan umum. Seperti, mengidentifikasi dan mengelola risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip dan upaya untuk melindungi pekerja, klien dan pasien dari potensi bahaya langsung dan untuk mengatasi implikasi dari kejadian kecelakaan di tempat pelayanan dan sekitar unit pelayanan untuk menjamin keselamatan umum,” jelas Hendro.
Selain persyaratan umum juga terdapat persyaratan khusus diantaranya lokasi dan bangunan; kebersihan dan kesehatan; fasilitas, peralatan, perlengkapan dan instalasi farmasi unit pelayanan Kesehatan hewan; personel; pelayanan pasien; rujukan; pemeriksaan klinis dan penunjang; serta laporan dan evluasi kinerja pelayanan kesehatan hewan.