SERANG – LIPUTAN BERITA7. CJBI (Collaborative Journalism Banten Indonesia) merupakan Organisasi profesi jurnalis yang dalam kegiatannya berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang mengalami PHK sepihak oleh perusahaan PT PWI 2 (Parkland World Indonesia) disaat cuti melahirkan sehingga diperkerjakan kembali.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) akhirnya melakukan tugasnya sebagaimana mestinya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang telah menjadi anggota serikat pekerja tersebut setelah didorong oleh CJBI melalui komunikasi dan pemberitaan.
Ketua SPN PSP PWI 2 Handroko mengatakan, melalui negosiasi yang intensif dengan pihak pengusaha dan pekerja, SPN mempunyai peran penting dalam penyelesaian PHK Sepihak Karyawan Sinta Bella di PT PWI 2.
SPN PSP PWI 2 juga memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut di pekerjakan kembali dan mendapatkan segala hak-haknya dari perusahaan.
“Kami sudah memperjuangkan hak-hak pekerja seperti Sinta Bella. Hari ini kami sudah mempertemukan pihak perusahaan dengan Sinta Bela,” katanya, Kamis (05/09/2024).
Menurut Handoko, …………….