Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Buronan DPO Terpidana ROLAND YAHYA Akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

204
×

Buronan DPO Terpidana ROLAND YAHYA Akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Jakarta | www.liputanberita7.com – Rabu 14 Februari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Kramat Raya 1 B, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: Roland Yahya
Tempat lahir: Pare-pare
Usia/tanggal lahir: 44 tahun / 19 Februari 1980
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Tempat Tinggal: Jl. Kramat Raya Nomor 74

Example 300x600

Adapun Roland Yahya merupakan TERPIDANA pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Para Jaksa hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. REDAKSI

Sumber: Humas Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *