Kab. Bekasi, Liputan Berita 7– Kepala SMAN 2 Tambun Selatan, H. Burhanudin, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang 1 yang menjadi perhatian publik.
Dalam pernyataan resminya, Burhanudin menegaskan bahwa selama pelaksanaan TKA Gelombang 1 tidak ditemukan tindakan kecurangan sebagaimana informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan.
Meski demikian, pihak sekolah mengakui adanya kekeliruan dalam publikasi dokumentasi kegiatan TKA yang memperlihatkan layar laptop atau komputer. Dokumentasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib publikasi dan pelaksanaan TKA yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 mengenai permohonan tindak lanjut dugaan pelanggaran tata tertib TKA jenjang SMA.
Dalam lampiran surat Kemendikdasmen tersebut, SMAN 2 Tambun Selatan tercantum pada nomor urut 57 untuk wilayah Jawa Barat. Pada kolom keterangan, tercatat platform Threads dengan bukti berupa foto yang memperlihatkan layar.
Atas kejadian tersebut, Burhanudin atas nama sekolah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dalam publikasi dokumentasi kegiatan TKA.
Pihak sekolah juga menyebut kekeliruan tersebut menjadi bahan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan setiap tahapan kegiatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari seorang narasumber, terdapat foto layar komputer peserta didik yang sedang mengikuti ujian.
“Iya kita setiap kegiatan upload di IG (Instagram) dan Thread, ternyata ada foto layar anak lagi kerja (ujian) walaupun tidak jelas layarnya. Aturan tidak boleh difoto,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Klarifikasi pihak sekolah ini menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat terkait persoalan tersebut.
Sebab, persoalan ini tidak hanya menyangkut dokumentasi kegiatan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap tata tertib serta upaya menjaga integritas pelaksanaan TKA.
Publik pun masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil verifikasi dan tindak lanjut dari pihak terkait, termasuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan proporsional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan evaluasi pendidikan tetap terjaga.
(George)









