BEKASI — LIPUTAN BERITA7 Kepala SMP Negeri 4 Cikarang Timur, Aji Mulyadi, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai belanja modal peralatan dan mesin Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp49,5 juta. Kamis, (10/9/2026)
Aji menegaskan, dana yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bekasi.
Menurut Aji, pengembalian dilakukan melalui Bank BJB pada 8 Juni 2026. Saat memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya, Aji juga memperlihatkan bukti tanda setoran pengembalian dana tersebut.
“Kami sudah mengembalikan dan tidak ada lagi sisa anggaran yang mengendap maupun masuk ke rekening pribadi,” ujar Aji.
Ia kembali menegaskan bahwa setelah penyetoran dilakukan, dana sebesar Rp49,5 juta yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan pihak sekolah.
“Jadi, sudah tidak ada lagi dana itu di kami,” katanya.
BPK Soroti Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Sebelumnya, berdasarkan keterangan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, terdapat belanja modal aset peralatan dan mesin melalui aplikasi SIPLah di SMPN 4 Cikarang Timur yang menjadi perhatian pemeriksa karena disebut belum direalisasikan secara fisik pada saat pemeriksaan.
Rincian nilai yang disebut dalam temuan tersebut meliputi pengadaan tiga unit air conditioner (AC) senilai Rp19,5 juta, satu unit personal computer (PC) senilai Rp17,5 juta, serta selisih harga pembelian PC sebesar Rp12,5 juta.
Dengan demikian, total nilai yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan tersebut mencapai Rp49,5 juta.
Kepala Sekolah Jelaskan Kondisi Saat Pemeriksaan
Menanggapi temuan tersebut, Aji menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi pada saat pemeriksaan, menurut pihak sekolah, tidak terlepas dari persoalan komunikasi dan masa transisi administrasi internal.
Aji mengaku tidak menerima pemberitahuan secara langsung mengenai jadwal pelaksanaan uji fisik oleh tim pemeriksa BPK.
Pada saat yang bersamaan, menurut dia, bendahara sekolah yang bertugas ketika itu baru menjalankan tugas sekitar satu minggu sehingga belum sepenuhnya menguasai dokumen administrasi maupun riwayat pengadaan barang sebelumnya.
Kondisi tersebut, kata Aji, turut memengaruhi kesiapan pihak sekolah ketika pemeriksaan fisik dilakukan.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengembalikan dana sebesar Rp49,5 juta ke kas daerah.
Janji Benahi Tata Kelola Dana BOSP
Selain melakukan pengembalian dana, pihak SMPN 4 Cikarang Timur menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap administrasi serta tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pembenahan tersebut terutama diarahkan pada penatausahaan dokumen, pengadaan barang dan jasa, pencatatan aset, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta koordinasi antara kepala sekolah, bendahara dan pihak terkait agar setiap transaksi dapat terdokumentasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Klarifikasi Aji tersebut disampaikan sebagai penjelasan pihak SMPN 4 Cikarang Timur atas temuan pemeriksaan BPK sekaligus untuk menyampaikan bahwa dana sebesar Rp49,5 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 8 Juni 2026, sebagaimana bukti setoran yang diperlihatkan kepada awak media.
Meski dana telah dikembalikan, tindak lanjut administratif atas temuan pemeriksaan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan anggaran sekolah berjalan sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel. (George/Red)















