Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan di pengadilan nanti.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, dimana disaat hendak diadakan acara Rekonstruksi oleh Polres Tanah Karo atas pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu(47) beserta 3 keluarganya, terjadi pembunuhan ini menelan korban tewas mantan Wartawan di kota Kabanjahe ini.
Tutur Junaidi lagi, rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka GP dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan disaksikan oleh beberapa warga setempat.