Scroll untuk baca artikel
HeadlineMedanPolitik

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

2274
×

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

"Ya maksudnya begini, jangan kita menggunakan Undang Undang ITE itu untuk membungkam kebebasan seseorang, untuk menyatakan kebenaran,"

“Sifatnya politis (sehingga) kita minta kepada Kepolisian yang menerima laporan itu untuk selektif dan berhati-hati untuk meneruskan dan memproses tentang laporan itu,” ujarnya.

“Jangan pakai tangan hukum untuk membungkam demokrasi (sebab) itu hak konstitusional warga negara,” tambah AY Gea yang juga akademisi Magister Hukum Universitas Panca Budi Medan itu.

Example 300x600

Gea meminta semua pihak untuk menghormati hak asasi Haris Pertama dalam menyampaikan kritik, terutama kepada pejabat publik.

“Negara hukum itu harus menghormati demokrasi, harus menghormati hak asasi seseorang. Ngak masalah itu karena yang dikritik adalah pejabat,” tegas Ketua DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Provinsi Sumatera Utara ini.

Dia menyebutkan apabila kritik untuk membangun harusnya diterima untuk dilakukan perbaikan.

“Kalau pernyataan itu lebih ke edukatif, kritik untuk membangun, kritik untuk mencari kebenaran materil apa yang salah?” tanya AY Gea.

Baca Juga :  Ketum KCBI Joel B Simbolon Dan Pengacara Terdakwa Agus Sitohang Akan Bongkar Dugaan Rekayasa Berkas Yang Dilimpahkan Polres Batu Bara
banner 120x600
sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino