Scroll untuk baca artikel
advertorialBeritaHeadlinehumbahas

Pemkab Humbahas Peringkat II Penyelesaian TLRHP Dihadiri Drs.B.P. Siahaan MM

1296
×

Pemkab Humbahas Peringkat II Penyelesaian TLRHP Dihadiri Drs.B.P. Siahaan MM

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan negara pasal 20 yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pejabat Wajib Memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dalam hal ini BPK memantau Tindak Lanjut LHP tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan negara pasal 20 yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pejabat Wajib Memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dalam hal ini BPK memantau Tindak Lanjut LHP tersebut.

Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembahasaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas keseluruhan entitas di Provinsi Sumatera Utara serta diharapkan Pemerikasaan Tindak Lanjut LHP pada Semester I ini mencapai persentase yang maksimal. (inspektorat/diskominfo)

Baca Juga :  Ketum DPP PLB Akan Fasilitasi Terkait Sengketa Tanah Adat Desa Hurung Tampang Dengan Perusahaan Tambang PT. STP
banner 120x600
juara303 juara303 chat juara303 link juara303 login sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online Kreis 17 - Iserlohn judi bola