Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AcehadvertorialHeadline

Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

166
×

Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Sebarkan artikel ini

LHOKSEUMAWE – LIPUTAN BERITA7 Pemerintah Kota Lhokseumawe peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Aceh Jum’at 12 Mei 2023, WTP tersebut didapatkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD diterima langsung oleh Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd bersama Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf di Gedung BPK RI Banda Aceh. Jum’at 12 Mei 2023.

Example 300x600

LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemko, terhadap penggunaan anggaran tahun 2022 sebelumnya telah diserahkan Imran pada 15 Maret 2023, Kepada Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Masmudi, SE.,MSi.,AK.,Ca .,Scfa.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Lhokseumawe mengapreasi kinerja BPK RI, juga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Lhokseumawe yang telah menjalankan fungsi untuk memastikan pemeriksaan keuangan di Pemkot secara tertib dan akuntabel.

Menurut Imran, pembinaan dan pembimbingan ini dibutuhkan dalam menghadapi perubahan lingkungan pemerintahan yang tidak hanya sekedar pemeriksaan. Bentuk pembinaan dan pembimbingan, juga dibutuhkan dalam menghadapi perubahan.

Namun sebut Imran hal tersebut justru menjadi beban bagi pemko Lhokseumawe, karena harus mempertahankan WTP tahun berikutnya.

Selanjutnya Pj. Walikota Lhokseumawe juga mengharapkan komunikasi pemeriksaan tahun depan itu diberikan akses kepada kami, sehingga setiap ada permasalahan dalam waktu segera dapat kita perbaiki.

Masmudi usai serahkan LHP, mengatakan setelah menidak lanjuti dan mengaudit laporan keuangan yang disampaikan Pemkot Lhokseumawe, hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, Pemko Lhokseumawe telah menyajikan secara wajar dalam semua hal, tentang posisi keuangan Pemko Lhokseumawe per 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akunutansi Pemerintahan (SAP).

Baca Juga :  Perkuat Dan Lengkapi Berkas, Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula Dan 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

“Kewajaran ini dilihat dari 4 unsur yaitu pertama bagaimana penerapan SAP, efektifitas sistem, kelengkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan,” tutupnya.

Selanjutnya Kepala BPK mengatakan bahwa selama pemeriksaan dokumen berlangsung, BPK mendapatkan dukungan dan koordinasi terkait hal-hal yang dibutuhkan baik data maupun informasi terkait.
Turut hadir bersama Pj Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe T. Adnan, SE. Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A manaf, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Drs. Bambang Suroso, M.Si.(M01/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *