Padang – www. liputan berita7. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto bersama dengan Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar beserta segenap Forkopimda Provinsi Sumatera Barat memantau jalannya pemungutan suara dalam pemilihan Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yang dilaksanakan di 4 UPT Pemasyarakatan, yaitu Lapas Padang, Rutan Padang, Lapas Perempuan Padang, dan Lapas Pariaman, Rabu (14/02/2024).
Harus Sukamto mengatakan peninjauan ini guna untuk memastikan proses jalannya pungutan suara oleh warga binaan sesuai dengan aturan yang berlaku serta berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.
Disamping itu, Haris menyampaikan bahwasanya setiap warga negara berhak menggunakan hak pilih, termasuk narapidana.
“Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga mengapresiasi atas sinergitas yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi didalam lapas dan rutan.
Ia juga menghimbau kepada Tim KPPS yang bertugas di lapas maupun rutan agar senantiasa bersih dan bebas dari praktik kejanggalan untuk menghindari kecurangan pemilu. REDAKSI
Sumber: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia