Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Hutan Gurugu Rawan Penyelundupan, Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Timur Yonif 742 SWY Gagalkan Upaya Pelolosan Barang Ilegal

118
×

Hutan Gurugu Rawan Penyelundupan, Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Timur Yonif 742 SWY Gagalkan Upaya Pelolosan Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Belu | Liputan Berita 7 – Pasukan TNI yang bertugas menjaga pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-RDTL dari Satuan Tugas (Satgas) Yonif 742/SWY gagalkan penyelundupan barang melalui jalur tikus dari Indonedia tujuan RDTL, tepatnya di hutan Gurugu, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Jumat (26/1/2024).

Informasi berawal dari laporan anggota Bea Cukai kepada Satgas TNI yang bertugas di perbatas RI-RDTL bahwa di hutan Gurugu garis perbatasan dua negara sering digunakan sebagai jalur pelolosan barang antar kedua negara.

Example 300x600

Dari informasi tersebut Danpos Turiscain Kipam II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Sertu Achmad Hanavy, melakukan tindakan responsif dengan memerintahkan anggota untuk melaksanakan patroli gabungan dengan Bea Cukai dan Polri.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Kecamatan di Kabupaten Bandung barat

Patroli gabungan tersebut membuahkan hasil menyita 10 krat minuman soda, 5 bal tembakau, dan 40 liter bahan bakar minyak subsidi jenis solar berhasil digagalkan Tim Gabungan, namun pelakunya berhasil meloloskan diri.

Untuk penyelidikan dan penindakan hukum lebih lanjut, barang bukti diserahkan langsung oleh Danpos Turiscain kepada pihak Wilfridus Wila Kuji selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua yang juga ikut bersama-sama patroli. REDAKSI

Sumber : Pusat Penerangan TNI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *