Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

DPO Terpidana MUHAMMAD ARBI BAKRI bin (Alm) LA UCU, Di Amankan Tim TABUR Kejaksaan Agung

362
×

DPO Terpidana MUHAMMAD ARBI BAKRI bin (Alm) LA UCU, Di Amankan Tim TABUR Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Sekitar pukul 22.40 WIB bertempat di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu, 58 Tahun, Kelahiran Enrekang, beralamat Jl. Dermaga Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Example 300x600
Baca Juga :  Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Raih Penghargaan dari BNNP Sulsel

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *