Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”

409
×

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”

Sebarkan artikel ini

Bogor | Liputan Berita 7 – Senin 08 Januari 2024 bertempat di Aston Sentul Resort & Conference Centre, Bogor, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pelindung Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2024 dengan tema “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemilihan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang memberikan gambaran bahwa PERSAJA sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh penjara Indonesia, menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.
“Untuk itu, saya mengharapkan agar PERSAJA senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Jaksa Agung.

Example 300x600

Baca Juga :  Gunung Sampah Antang Kembali Terbakar, Gabungan Aktivis Lingkungan Kecam Kinerja Dinas Terkait

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga berharap agar PERSAJA dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks, termasuk dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.

PERSAJA memiliki tugas salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun, Jaksa Agung menuturtkan bahwa hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugasyang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *