Scroll untuk baca artikel
Viral

Dorong Transparansi Kebijakan, SMSI Usulkan Tokoh Pers Masuk Struktur TP2D Kabupaten Bekasi

18
×

Dorong Transparansi Kebijakan, SMSI Usulkan Tokoh Pers Masuk Struktur TP2D Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Liputa Berita 7 — Wacana pelibatan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi semakin mengemuka. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menjembatani aspirasi masyarakat secara langsung dengan para pengambil kebijakan di daerah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyampaikan bahwa keterwakilan tokoh pers dalam TP2D merupakan langkah progresif yang patut dipertimbangkan oleh Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Ia menilai, pengalaman insan pers dalam investigasi dan pengawasan lapangan dapat menjadi modal penting untuk mengidentifikasi hambatan pembangunan daerah.

Example 300x600

“Pers memiliki jaringan informasi yang luas hingga ke akar rumput. Keterlibatan perwakilan tokoh pers adalah terobosan untuk memperkuat akses informasi publik, sekaligus mendeteksi ketimpangan pelayanan maupun indikasi penyimpangan,” ujar Doni di Cikarang, Minggu (1/11/2026).

Meski demikian, Doni mengingatkan bahwa seleksi keterwakilan ini harus dilakukan secara profesional dan objektif, bukan berdasarkan kedekatan politik dengan kepala daerah. Ia mendorong pemerintah untuk berkoordinasi langsung dengan organisasi pers resmi setempat guna merekomendasikan figur yang independen dan berintegritas.

Pers Sebagai Jembatan Aspirasi dan Peringatan Dini

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menekankan peran pers sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Menurut Direktur Utama PT Internusa Media Grup ini, banyak persoalan warga yang akhirnya mendapat tindak lanjut dan perhatian pemerintah daerah setelah diberitakan secara luas di media massa.

“Saat terjadi bencana atau krisis pelayanan publik, pers sering kali menjadi sumber informasi utama sekaligus sistem peringatan dini (early warning). Pengalaman pers dalam membaca keluhan masyarakat ini sangat krusial bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” jelas Suryo.

Baca Juga :  Urgensi Pendidikan Pola Asuh Ibu Muda Terhadap Anak di Pedesaan Kabupaten Bogor

Bukan Sekadar Alat Publikasi, Independensi Tetap Utama

Dukungan kritis juga datang dari Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers lebih dari sekadar pihak yang dipanggil saat ada kegiatan seremonial atau kebutuhan publikasi.

“Pemerintah membutuhkan orang-orang yang berani menyampaikan fakta di lapangan, termasuk fakta yang mungkin tidak menyenangkan bagi pengambil kebijakan. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat baik di atas kertas administratif,” tegas Paulus.

Namun, Paulus memberikan peringatan keras terkait potensi konflik kepentingan. Ia mewanti-wanti agar pelibatan tokoh pers dalam pemerintahan tidak berubah menjadi alat untuk melegitimasi kebijakan yang salah atau membungkam kritik media.

“Jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendalikan pemberitaan atau mengintervensi ruang redaksi. Independensi pers adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Seseorang yang ditunjuk harus mampu membedakan secara tegas tanggung jawabnya sebagai anggota tim dengan fungsi jurnalistiknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Paulus mendesak agar pembentukan TP2D tidak sekadar menjadi lembaga tambahan yang memperpanjang rantai birokrasi dan membebani APBD. Tim tersebut diwajibkan memiliki target kerja yang terukur, jadwal yang jelas, serta mekanisme evaluasi kinerja yang transparan dan dapat diakses oleh publik.

Landasan Hukum dan Tata Kelola

Secara yuridis, wacana pelibatan tokoh pers dalam TP2D harus tetap berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski regulasi memberikan jaminan atas kemerdekaan pers dan hak atas informasi, usulan keterwakilan ini tetap perlu dikaji secara matang terkait dasar hukum pembentukan tim, ruang lingkup kewenangan, dan pengaturan batasan agar tidak terjadi benturan kepentingan. Dengan tata kelola yang tepat, kehadiran tokoh pers diharapkan mampu mengakselerasi pemerintahan Kabupaten Bekasi yang lebih partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Satpas SIM Kota Bekasi Lakukan Pelayanan Sesuai Prosedural

-Jors

banner 120x600
sabung ayam online live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88