Kabupaten Bekasi, Liputan Berita 7 – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada sejumlah SD Negeri di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian setelah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Mengutip pemberitaan PostKeadilan, persoalan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BOSP serta transaksi pengadaan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Dalam LHP BPK Nomor 48.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/06/2026, disebutkan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOSP pada 182 satuan pendidikan negeri senilai Rp14.170.938.300,23 tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK juga menyatakan tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat mengenai nilai tersebut. Karena kondisi itu, BPK menyebut belum dapat menentukan apakah diperlukan
penyesuaian terhadap angka yang dilaporkan.
BPK Ungkap Persoalan dalam Transaksi SIPLah
Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap transaksi belanja BOS melalui SIPLah, BPK mengidentifikasi sejumlah pola yang perlu menjadi perhatian.
Menurut temuan yang dikutip dari pemberitaan PostKeadilan, pada sebagian sekolah transaksi dilakukan oleh penyedia dengan menggunakan akun kepala sekolah. Sebelumnya, pihak sekolah disebut telah berkomunikasi dengan penyedia terkait proses transaksi menggunakan akun tersebut.
BPK juga mencatat adanya kondisi ketika penyedia menyesuaikan tampilan barang atau jasa yang tersedia di SIPLah dengan anggaran yang terdapat dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Barang dan jasa yang disebut dalam temuan antara lain berkaitan dengan material bangunan serta pekerjaan rehabilitasi gedung, bangunan maupun halaman sekolah.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengembalian dana. Dalam pola yang ditemukan BPK, transaksi secara administrasi tercatat melalui SIPLah, namun setelah dana diterima penyedia, terdapat kondisi di mana sebagian dana tersebut dikembalikan secara tunai kepada pihak sekolah.
Pengembalian tersebut disebut telah dikurangi pajak, seperti PPN dan PPh, serta biaya jasa perusahaan yang dibebankan oleh penyedia.
Data 125 SD, Nilai Transaksi Mencapai Rp13,8 Miliar
Masih berdasarkan dokumen yang dikutip PostKeadilan, rincian transaksi pada 125 SD Negeri Kabupaten Bekasi mencatat nilai realisasi SIPLah sebesar:
* Realisasi SIPLah: Rp13.845.133.328
* Dana dikembalikan: Rp4.027.731.163
* Jasa administrasi: Rp156.611.157
* Potongan tunai: Rp705.057.176
Data tersebut menggambarkan adanya sejumlah transaksi yang menurut dokumen pemeriksaan perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut terkait mekanisme pertanggungjawaban dan penggunaannya.
PostKeadilan juga menyebut sejumlah inisial penyedia yang muncul dalam dokumen, di antaranya AWK, FS, SM, SFF, Agw, HDJ, YJ, JSB, dan TSS. Tingkat serta bentuk transaksi masing-masing penyedia disebut berbeda.
Cikarang Selatan dan Sejumlah Kecamatan Jadi Sorotan
Dalam rincian yang dihimpun PostKeadilan, Kecamatan Cikarang Selatan tercatat memiliki 21 SD Negeri dengan nilai yang dikategorikan sebagai permasalahan sebesar Rp1.806.938.454.
Beberapa sekolah yang disebut dalam pemberitaan tersebut antara lain:
* SDN Sukaresmi 05: Rp330.049.252
* SDN Sukadami 02: Rp327.603.096
* SDN Ciantra 03: Rp145.317.124
Selain Cikarang Selatan, beberapa wilayah lain juga tercatat dalam rincian tersebut, yakni:
* Serang Baru: 5 SD, Rp880.023.350
* Sukakarya: 13 SD, Rp661.708.342
* Setu: 19 SD, Rp486.826.897
Angka-angka tersebut merupakan rincian yang disebut dalam pemberitaan berdasarkan dokumen yang dihimpun PostKeadilan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana pada masing-masing sekolah.
Sejumlah Sekolah Didatangi untuk Konfirmasi
PostKeadilan dalam pemberitaannya juga mengungkap hasil penelusuran lapangan ke sejumlah sekolah yang tercantum dalam dokumen.
Di SDN Pasirsari 01 Kecamatan Cikarang Selatan, Kepala Sekolah Wanto, S.Pd. disebut tidak berada di sekolah ketika tim melakukan penelusuran. Melalui sambungan telepon, Wanto memilih tidak memberikan pernyataan dan mengarahkan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Sementara di SDN Sukaresmi 05, sejumlah guru menyampaikan bahwa sekolah tersebut disebut telah sekitar tiga bulan tidak memiliki kepala sekolah.
Para guru, sebagaimana dikutip PostKeadilan, juga menyampaikan kendala dalam memperoleh kebutuhan alat tulis dan keperluan sekolah. Mereka menyebut permintaan kebutuhan tersebut disampaikan melalui operator sekolah.
Fasilitas Perpustakaan dan Laboratorium Turut Dipertanyakan
Penelusuran di dua sekolah tersebut juga menyinggung keberadaan fasilitas perpustakaan dan laboratorium.
Di SDN Pasirsari 01, tim pemberitaan disebut mempertanyakan keberadaan ruang perpustakaan. Sedangkan di SDN Sukaresmi 05, PostKeadilan menyebut tidak menemukan ruang perpustakaan maupun laboratorium, meskipun terdapat pengeluaran yang tercatat berkaitan dengan pengembangan perpustakaan.
Temuan lapangan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, khususnya mengenai realisasi kegiatan, bukti penggunaan anggaran, serta kondisi sarana dan prasarana yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pengawasan Dana BOS Jadi Perhatian
Dalam LHP yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, BPK juga memberikan catatan mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan BOSP.
BPK menyebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara Tim Manajemen BOS juga dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai. Selain itu, terdapat catatan bahwa sejumlah kepala sekolah belum mematuhi ketentuan terkait penggunaan SIPLah.
PostKeadilan menyebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, S.T., M.Si. telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya.
Tuduhan terhadap Kabid SD Masih Memerlukan Klarifikasi
Dalam pemberitaan PostKeadilan, muncul pula informasi atau tudingan dari sejumlah sumber yang mengaitkan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, S.T., dengan persoalan pengelolaan Dana BOS di sejumlah SD Negeri.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim atau informasi yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi. Tidak terdapat dasar yang cukup dalam materi yang menjadi sumber artikel ini untuk menyimpulkan bahwa Pranoto merupakan pelaku atau dalang tindak pidana korupsi.
Liputan Berita 7 juga membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, pihak sekolah, maupun para penyedia yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang berkembang.
(George/Tim Redaksi)















