Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

Wow… Kominfo Memutus akses Hampir 3 Juta Konten Judi Online

146
×

Wow… Kominfo Memutus akses Hampir 3 Juta Konten Judi Online

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7. Upaya dan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap hampir 3 juta konten judi online atau tepatnya 2.945.150 konten.

Dilansir dari OKEZONE  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan :

Example 300x600

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” katanya, melansir situs resmi Kominfo, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Baca Juga :  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tuturnya.

Ia mengingatkan pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.

“Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa,” ungkapnya.

Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *