Selain itu, Wisnu juga menyampaikan agar permasalahan pada laporan keuangan dan BMN yang belum dapat terselesaikan pada saat pelaksanaan pra rekonsiliasi sebelumnya, agar dapat diselesaikan pada kegiatan rekonsiliasi nasional tingkat kantor wilayah.
“Dengan demikian, laporan keuangan Kemenkumham yang dihasilkan menjadi berkualitas serta dapat disampaikan secara tepat waktu kepada Kementerian Keuangan, yaitu sebelum tanggal 29 Februari 2024,” kata Wisnu.
Kemenkumham sendiri telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 14 kali berturut – turut dari tahun 2009 hingga tahun 2022.
“Hal tersebut merupakan hasil dan wujud kerja keras kita semua dalam mendukung pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaporan keuangan untuk menjadi lebih baik,” ucap Wisnu.