Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

680
×

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LIPUTANBERITA7.COM. Bertempat di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Example 300x600

Nama/Inisial                : Toni Waluyo

Tempat lahir                : Pati

Usia/Tanggal lahir       : 39 Tahun / 31 Desember 1985

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan      : Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Alamat                         : Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Baca Juga :  STT Katharos Indonesia Bekasi dan Gereja Methodis Merdeka Indonesia (Free Methodist Church of Indonesia) Medan, Sumatera Utara Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian Kristen

Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 10 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
  2. Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

banner 120x600
slot gacor slot gacor sv388 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam