Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan KriminalMakasar

Tersangka Dugaan Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Diserahkan Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel Dan Kejari Makassar

194
×

Tersangka Dugaan Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Diserahkan Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel Dan Kejari Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – LIPUTAN BERITA7 Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar, bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019. Selasa, (2/5/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

Adapun tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL, selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA, selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Example 300x600

Bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Serang Membesuk Personel Samapta Yang Terbaring Sakit

Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa produksi serta premi asuransi Dwiguna habatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar. (Paulus/Red).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *