Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

Satgas PKH Telah Menguasai Kembali Lahan Seluas 2 Juta Hektare

92
×

Satgas PKH Telah Menguasai Kembali Lahan Seluas 2 Juta Hektare

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LIPUTANBERITA7.COM.. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II seluas 1 Juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo serta Kebun Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Satgas PKH. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu 9 Juli 2025 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung selaku Wakil Ketua Pengarah 1 Satgas PKH ST Burhanuddin, Panglima TNI selaku Wakil Ketua Pengarah 2 Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku Anggota Pengarah Satgas PKH Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup selaku Anggota Pengarah Satgas PKH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Example 300x600

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH dalam laporannya menyampaikan capaian signifikan dalam penertiban kawasan hutan di Indonesia. Dalam kegiatan yang berlangsung pada hari ini, Satgas PKH resmi menyerahkan tahap III kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas 394.547,29 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Penyerahan ini merupakan lanjutan dari dua tahap sebelumnya, yakni:

  • Tahap I (10 Maret 2025): 221.868,421 hektare, sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group;
  • Tahap II (26 Maret 2025): 216.997,750 hektare dari 109 perusahaan.

Dengan demikian, total kawasan yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai 833.413,461 hektare.

Baca Juga :  Terkait Uang 155 Triliun Dari Judi Online, IPW Desak Polri Usut Keterlibatan RBT Dan Yoga Susilo Di Kasus Sambo

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan hingga saat ini telah mencapai 2.092.393,53 hektare. Kawasan tersebut tersebar di berbagai wilayah dalam dua tahap pelaksanaan:

  • Tahap I (Februari–Maret 2025): 1.019.000 hektare di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan;
  • Tahap II (April–Juni 2025): 1.072.782,22 hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.

Khusus untuk tahap III yang diserahkan hari ini, lahan berasal dari 232 perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

Selain fokus pada penguasaan kembali kawasan hutan industri, Satgas PKH juga menangani penertiban kawasan konservasi. Dua di antaranya adalah:

  1. Taman Nasional Tesso Nilo (Riau)

Telah dikuasai kembali seluas ±81.793 hektare guna mengembalikan fungsi konservasi. Tantangan yang dihadapi antara lain:

  • Kepemilikan SHM ilegal,
  • Kebutuhan relokasi penduduk secara humanis,
  • Penolakan dari sebagian masyarakat.
  1. Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi)

Telah berhasil dikuasai kembali seluas 101.105 hektare sebagai bagian dari upaya menjaga situs warisan dunia versi UNESCO.

Satgas PKH menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dan para pemangku kepentingan untuk menciptakan tata kelola hutan yang berkelanjutan. JAM-Pidsus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga yang terlibat, serta menekankan bahwa hutan adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Melalui kerja bersama dan langkah terpadu, kita wujudkan masa depan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan lestari,” pungkas JAM-Pidsus.

Jakarta, 9 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
  2. Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

Penulis: Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Editor: REDAKSI LIPUTANBERITA7.COM
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *