BEKASI LIPUTAN BERITA7– Satreskrim Polres Metro Bekasi Unit Jatanras berhasil mengamankan 6 pelaku Komplotan perampok mobil pick-up di Jl.Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, yang korbanya dibuang di Kalimalang dengan dilakban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan berawal dari para pelaku membuntuti korban dan memberhentikan korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyenggol mobil pelaku pada tanggal 30 September 2022.
“Mereka (para pelaku) menghentikan laju mobil korban dengan mengatakan bahwa korban telah membentur mobil pelaku yang kemudian para pelaku membawa korban dan mengancam korban lalu dibuang di Fly Over Jababeka atau Kali malang,” Tutur Kapolres, Saat konferensi pers di TKP, Jumat 25/11/2022.
“Para pelaku setelah membuang korban lalu melarikan diri dengan membawa mobil pick-up milik korban beserta membawa barang berharga milik korban,” Tambah Kapolres.
Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban setelah mengidentifikasi mobil korban hingga ke daerah Jawa Tengah.
“Kita kejar dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban hingga ke Jawa Tengah,” Terang Kapolres.
Dari pada pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick-up milik korban dan 1 unit mobil milik pelaku, 1 unit handphone dan sejumlah uang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Ditempat yang sama korban Jayadi mengungkapkan bahwa dirinya dibuang di daerah Kali Malang dengan mulut dan mulut dilakban oleh para pelaku serta mendapatkan ancaman.
“Saya disuruh masuk kedalam mobil dengan dipaksa dan saya diancam disuruh diam apabila ingin selamat, lalu saya dilakban dibagian mata dan mulut, setelah dibuang saya buka lakban dan saya sadar sudah berada di kali malang,” Ungkapnya.