Setelah Ranperda disetujui bersama antara Pemkab Humbang Hasundutan dan DPRD, Wakil Bupati Oloan P Nababan SH MH dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Bahwa pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang P-APBD. Dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbahas, nota jawaban Bupati Humbahas atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dan pembahasan badan anggaran DPRD. Setelah melalui tahapan ini, ditindaklanjuti dengan rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD tahun 2022.
Banyak usulan, masukan, saran termasuk himbauan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini. Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan yaitu dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sampai dengan tahun anggaran berakhir.
Tentu masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum ditampung pada Ranperda P-APBD. Ini semua karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia. Kedepan, melalui sinergitas yang baik antara seluruh stokeholder akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.