Scroll untuk baca artikel
Headlinehumbahas

Ranperda P-APBD Humbahas T.A 2022 Disetujui Menjadi Perda

1179
×

Ranperda P-APBD Humbahas T.A 2022 Disetujui Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Wakil Bupati Humbahas juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbang Hasundutan. JS

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo
banner 120x600