Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakarta

Presiden RI Pimpin Rapat Internal, Bahas Pemberian Insentif Fiskal Jaga Pemulihan Sektor Pariwisata Di Daerah

403
×

Presiden RI Pimpin Rapat Internal, Bahas Pemberian Insentif Fiskal Jaga Pemulihan Sektor Pariwisata Di Daerah

Sebarkan artikel ini

Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama 2 tahun sejak UU 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2022 (5 Januari 2024) yang diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa: (a) DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 25%); (b) Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 15%).

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75% (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50% (Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya), sebesar 40% (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram)

Example 300x600
Baca Juga :  Diwarnai Hujan Tangis Masyarakat Lanny Jaya Melepas Kepergian Satgas Yonif 412 Kostrad

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan “Sejak pasca pandemi Sektor Pariwisata mulai tumbuh, salah satunya terlihat dari Pajak Daerah terkait Pariwisata yang terus meningkat. Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor Pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja”. Pajak Daerah terkait Pariwisata (s/d Nopember 2023) yang mulai tumbuh antara lain Pajak Hotel tumbuh 46,6% (Rp8,51 T), Pajak Restoran tumbuh 20% (Rp13,6 T), Pajak Hiburan tumbuh 41,5% (Rp2,01 T). Bali dan DKI Jakarta tumbuh paling tinggi 56% dan 9%.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *