Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

Presiden RI Pimpin Rapat Internal, Bahas Pemberian Insentif Fiskal Jaga Pemulihan Sektor Pariwisata Di Daerah

1332
×

Presiden RI Pimpin Rapat Internal, Bahas Pemberian Insentif Fiskal Jaga Pemulihan Sektor Pariwisata Di Daerah

Sebarkan artikel ini

Terkait dengan insentif fiskal, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.

Pemberian Insentif Fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.

Example 300x600
Baca Juga :  Peresmian Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru, Cara Ampuh Tanamkan Nilai Pancasila di Kalangan Pelajar

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” terang Menko Airlangga.

banner 120x600
juara303 indopromax judi bola judi bola judi bola sabung ayam online sabung ayam online judi bola sabung ayam sabung ayam japa-nigeria submission sbobet88 juara303 samuel osei tutu