Scroll untuk baca artikel
HeadlineMedanPolitik

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

1455
×

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

"Ya maksudnya begini, jangan kita menggunakan Undang Undang ITE itu untuk membungkam kebebasan seseorang, untuk menyatakan kebenaran,"

Terakhir AY Gea meminta semua pihak agar tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan kritik serta tidak membungkam kebebasan berpendapat melalui UU ITE.

“Tidak bisa begitu, jadi kalau semua aktifis dan pemuda yang cinta akan kebenaran di amputasi haknya melalui Undang Undang ITE ya kacau. Negara apa ini, negara diktator apa ini. Kita prinsipnya negara hukum (maka), kita harus (juga) menghormati hak asasi orang,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Ekspor Industri Manufaktur Tembus USD 187 Miliar Melampaui Target
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *