Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HeadlineMedanPolitik

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

1812
×

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

"Ya maksudnya begini, jangan kita menggunakan Undang Undang ITE itu untuk membungkam kebebasan seseorang, untuk menyatakan kebenaran,"

“Sifatnya politis (sehingga) kita minta kepada Kepolisian yang menerima laporan itu untuk selektif dan berhati-hati untuk meneruskan dan memproses tentang laporan itu,” ujarnya.

“Jangan pakai tangan hukum untuk membungkam demokrasi (sebab) itu hak konstitusional warga negara,” tambah AY Gea yang juga akademisi Magister Hukum Universitas Panca Budi Medan itu.

Example 300x600

Gea meminta semua pihak untuk menghormati hak asasi Haris Pertama dalam menyampaikan kritik, terutama kepada pejabat publik.

“Negara hukum itu harus menghormati demokrasi, harus menghormati hak asasi seseorang. Ngak masalah itu karena yang dikritik adalah pejabat,” tegas Ketua DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Provinsi Sumatera Utara ini.

Dia menyebutkan apabila kritik untuk membangun harusnya diterima untuk dilakukan perbaikan.

“Kalau pernyataan itu lebih ke edukatif, kritik untuk membangun, kritik untuk mencari kebenaran materil apa yang salah?” tanya AY Gea.

Baca Juga :  Kapolres Serang Resmikan Pembangunan Sumur Bor, Penyediaan Tempat Wudhu dan Renovasi Mushola Nurul Iman
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *