SULSEL – LIPUTAN BERITA7 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 482.340.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari tersangka AN Direktur PT. Banteng Laut Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020. Rabu, (10/5/2023).
Tindakan penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 482.340.000,- adalah untuk dijadikan barang bukti, karena perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100% kerugian negara atau daerah dimana sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp. 4.579.003.750.- dari PT. Alefu Karya Makmur pada 06 Desember 2022 dan telah menyita uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari PT. Banteng Laut Indonesia pada 30 Januari 2023 dan pada hari ini 10 Mei 2023 telah berhasil menyita uang sebesar Rp. 482.340.000,- dari PT.Banteng Laut Indonesia. (Paulus/Red)