Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Terpidana SOPHIA LORETTA HUTABARAT

196
×

Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Terpidana SOPHIA LORETTA HUTABARAT

Sebarkan artikel ini

Jakarta | www liputanberita7.com – Bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (20/02/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:
Nama : Sophia Loretta Hutabarat
Tempat lahir : Palembang
Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 14 September 1970
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Tempat Tinggal : Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah

Example 300x600
Baca Juga :  Anies Akan Menyapa Warga Aceh pada tgl 3 Desember di Taman Ratu Syafiatuddin, Banda Aceh

Sophia Loretta Hutabarat merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *