Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan KriminalJakartaKriminal

Rugikan Negara Ratusan Milyar 6 Orang Terduga Korupsi PT. Graha Sigma Telkom Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

135
×

Rugikan Negara Ratusan Milyar 6 Orang Terduga Korupsi PT. Graha Sigma Telkom Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017- 2018. Kamis, (11/5/2023).

Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Jampidsus adalah TH Direktur Utama PT. GTS periode 2017-2020, HP Direktur Operasi PT. GTS periode 2016-2018, JA Komisaris PT GTS periode 2014-2018, RB Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), dan AHP Komisaris PT. Mulyo Joyo Abadi (MJA) serta TSL Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Example 300x600

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023, tersangka HP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023. Tersangka JA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei-30 Mei 2023, tersangka RB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023. Tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023 dan tersangka TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023.

Adapun peran para tersangka dalam perkara ini yaitu para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.282.371.563.184.

Baca Juga :  48 Mantan Narapidana Terorisme, Pengurus Muhammadiyah Bukber Bareng Densus 88

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Paulus/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *