Bekasi – Liputan Berita7.Com – Pemerimtah Kabupaten Bekasi Melauli Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (MDPMD) bersama Kejaksaan Negeri Cikarang Inventarisir Tanah Aset Desa yang selanjutnya bakal di Sertifikasi atas nama Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ida Farida,pihaknya bersama Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi,Pemkab Bekasi Inventarisir Aset Desa Jaya laksana dan Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin, yang Obyeknya berada di Desa Jaya Sakti Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi,seluas 7,3 hektar.
Ida Menegaskan dua TKD Desa itu Berupa Hamparan Sawah,agar terciptanya Penertiban TKD Pihaknya mendorong semua unsur dari mulai Kepala Desa,Camat dan DPMD untuk segera menginfentaris dan segera sertifikasi Tanah Aset Desa yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kami segera melakukan pengamanan dan Inventarisasi aset yang ada di Desa-Desa untuk segera di Sertifikasi karna ini aset ini merupakan milik Desa yang di gunakan untuk kesejahteraan Masyarakat,” kata Kepala Dinas DMMD Ida Farida di Lokasi tanah TKD tersebut,Senin 27/06/22.