SERANG – LIPUTAN BERITA7. Aliansi serikat pekerja serikat buruh (ASPSBS) kabupaten serang Banten lakukan audensi ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten serang senin 11 November 2024.
Audensi sendiri di wakili dari berbagai anggota serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang yang tergabung diantaranya, serikat pekerja nasional (SPN) Konfederasi Serikat pekerja seluruh Indonesia KSPSI 73, serikat pekerja kimia energi dan pertambangan SPKEP, forum buruh Cikande Kopo Jawilan FBCKJ, Federasi Serikat pekerja metal Indonesia FSPMI,
sedangkan untuk forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat, serikat buruh Banten,dan konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia KSBSI garteks, masih di perjalanan untuk hadir.
Dalam audensi di kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten serang kordinator aliansi Asep Saifullah SH, MH,dan sekertaris Aprizal Peni SH,dan juga para perwakilan pimpinan cabang serikat pekerja dan anggota yang hadir, ditemui kepala dinas tenaga kerja Diana Utami &TB ana Supriatna,selaku kepala bidang perselisihan dinas tenaga kerja kabupaten serang,
Asep Saefullah SH MH kordinator aliansi serikat pekerja buruh kabupaten serang menyampaikan dengan tegas kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten serang Banten untuk tidak menggunakan formula perhitungan kenaikan upah dengan menggunakan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023
sebab paska putusan pengadilan mahkamah konstitusi MK terkait judikal review undang undang cipta kerja tahun 2023 ada beberapa pasal yang dikabulkan mahkamah konstitusi yang mengatur tentang pengupahan meminta supaya tidak lagi memakai turunan aturannya salah satunya PP no 51 tahun 2023.
Kepala dinas tenaga kerja ………….