JAKARTA – LIPUTANBERITA7.COM. Bulan lalu, platform X milik miliarder Elon Musk memaparkan soal perizinan unggahan konten dewasa. Syaratnya, ada persetujuan semua pihak dalam konten tersebut dan cuma buat pengguna dewasa.
“Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis X dalam keterangan resminya.
“Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai,” lanjut keterangan itu.
Usai keterangan tersebut, Kominfo mengaku mengkaji opsi pemblokiran Twitter.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengaku tak bisa memblokir X, yang dulunya bernama Twitter, lantaran sudah memenuhi permintaan soal pemblokiran konten pornografi.
“Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan,” kata dia, di Jakarta, Kamis (27/6) dikutip dari Antara.
Semuel mengatakan pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka sekaligus memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.