“Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional,” jelas Pasal 2.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut untuk penerbitan Rupiah kertas tahun emisi 2022.
Adapun pencantuman gambar dan nama pahlawan nasional di mata uang Rupiah kertas ini sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres. (Red)