Jakarta | Liputan Berita 7 – Rabu 17 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Harnilita binti Muhaidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Efrizal Primayuni bin Arpendi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Usman bin Tobing dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka M. Septahadi Tumanggor bin Minsah Tumanggor dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.