Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Kembali JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

1141
×

Kembali JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1) REDAKSI

Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
banner 120x600
judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam