Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejari Indragiri Hulu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta, Kerugian Negara Capai Rp15 Miliar

283
×

Kejari Indragiri Hulu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta, Kerugian Negara Capai Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HULU – LIPUTAN BERITA7 Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014–2024. Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kesembilan tersangka tersebut berasal dari internal manajemen hingga pihak debitur, masing-masing berinisial SA (Direktur BPR Indra Arta sejak 2012), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller/Kasir), serta KH (Debitur).

Example 300x600

Modus Dugaan Korupsi

Dalam penyidikan, para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran prosedur pemberian kredit, antara lain:

Pemberian kredit atas nama orang lain.

Penggunaan agunan yang tidak sesuai atau tidak diikat hak tanggungan.

Kredit di atas nilai agunan tanpa survei yang memadai.

Pencairan deposito nasabah tanpa persetujuan.

Pengabaian kredit bermasalah hingga berujung macet dan hapus buku.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Akibatnya, terdapat 93 debitur kredit macet dan 75 debitur hapus buku, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Peran Para Tersangka

SA dan AB diduga menyetujui kredit meskipun tidak melalui prosedur yang sah.

ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP lalai menjalankan tugas sebagai Account Officer dalam verifikasi kredit.

RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah.

KH sebagai debitur memanfaatkan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain.

Proses Hukum dan Penahanan

Untuk mempercepat penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 2 Oktober 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. (Red)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *